Ridwan Sungkar, Simpatisan ISIS Divonis 4 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ridwan Sungkar alias Abu Bilal, simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang sempat berangkat ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ridwan dihukum selama lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Ridwan yang pernah berangkat ke Suriah dan bertemu tokoh ISIS asal Indonesia, Abu Jandal telah mengikuti pelatihan militer terlarang.
"Pada kamp militer di Suriah, terdakwa melakukan pelatihan militer yaitu bongkar pasang senjata AK 47," kata hakim Achmad Fauzi.
Menanggapi putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ridwan memutuskan menerima vonis majelis hakim.
Sebelumnya, pada Maret 2015, Ridwan Sungkar ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror di Malang, Jawa Timur karena diduga terkait dengan ISIS.