Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot: OC Kaligis Punya Ide Kreatif Ajukan ke PTUN

Gatot merasa asal muasal kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gatot: OC Kaligis Punya Ide Kreatif Ajukan ke PTUN
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Gatot Pujo Nugroho, Kaligis dan Evy Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu.

Hari ini, keduanya diperiksa sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Gatot menyebutkan, langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan awalnya adalah ide dari kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis.

Gatot merasa asal muasal kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis.

"Setelah 2 staf kami dipanggil oleh Kejagung, saya konsultasi dengan Pak OC Kaligis. Disampaikan Pak OC, bahwa pemanggilan ini tidak tepat. Pak OC punya ide kreatif PTUN-kan ini. Kami tidak tahu sama sekali. Ini di luar kontrol kuasa kami," kata Gatot saat ditanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pasca islah antara dirinya dengan Wagub Teuku Erry Nuradi, Gatot meminta agar OC Kaligis mencabut gugatan PTUN. Namun OC menolak dan menyarankan agar proses PTUN diikuti hingga selesai.

"Katanya ini akan bisa jadi semacam panduan bagi pemerintah daerah lain bahwa aparat penagak hukum tidak bisa langsung masuk sebelum LHP BPK. Beliau juga menjelaskan antara BPK dengan Kejaksaan sudah ada MoU," kata Gatot.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Berita Rekomendasi

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas