Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus: Telah Ada Calon Tersangka Perkara Mobile 8

Jampidsus masih enggan menyebutkan jumlah tersangka

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jampidsus: Telah Ada Calon Tersangka Perkara Mobile 8
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah membantu Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo, memberikan laporan akhir tahun berupa capaian kinerja Kejaksaan Agung RI selama 2015 kepada para awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan telah ada calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007-2009.

"Sudah ada (calon tersangka), yang mengajukan restitusi dan yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Namun, Jampidsus masih enggan menyebutkan jumlah tersangka dan waktu diumumkannya ke publik.

Arminsyah hanya menegaskan pada perkara ini, pihaknya telah menemukan transaksi fiktif dalam pengajuan restitusi tersebut.

"Dari 4 yang diajukan kita sudah, kalau dalami, satu jelas ada penyimpangan seolah2 ada transaksi," katanya.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

BERITA TERKAIT

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas