Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Periksa 22 Anggota Komisi V yang Ikut Kunjungan ke Ambon

Pemeriksaan tersebut lantaran kunjungan tersebut berujung ditetapkannya Damayanti Wisnu Putranti tersangka suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Akan Periksa 22 Anggota Komisi V yang Ikut Kunjungan ke Ambon
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa 22 anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Ambon Provinsi Maluku pada 6-8 Agustus tahun 2015.

Pemeriksaan tersebut lantaran kunjungan tersebut berujung ditetapkannya Damayanti Wisnu Putranti tersangka suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk pemulusan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Anggota Komisi V dari fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro mengatakan keterangan tersebut usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/2/2016).

"Kata penyidik seluruh anggota ke Maluku itu akan dipanggil semua, Kita berjumlah 22 orang," kata Fauzih usai diperiksa di KPK

Menurut Fauzih, rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi Gerindra Fary Djemy Francis.

Turut juga dua orang wakil ketua yakni dari Yudi Widiana Adia dari fraksi PKS dan Michael Wattimena dari fraksi Demokrat. Sementara anggota Komisi V Budi Supriyanto, kata Fauzih, tidak turut serta.

Berita Rekomendasi

Fauzih sendiri membantah mengenai dugaan adanya aliran uang yang mengalir ke Komisi V untuk pemulusan proyek pengadaan jalan tersebut.

Anggota DPR RI dari Sumatera Selatan itu mengaku hanya mendapat Surat Perjanan Dinas senilai Rp 10-12 juta untuk biaya perjalanan dan segala macamnya.

Fauzih mengaku tidak mengenal nama-nama Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Seng. Kata dia, kunjugan tersebut hanya ditemani Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary sebagai pendamping.

"Saya tidak tahu. Yang jels saya dipanggil sebagai saksi karena saya ikut ke Ambon," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti  Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas