Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Beri Isyarat Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada bekas Menteri ESDM Jero Wacik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beri Isyarat Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Jero Wacik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jero Wacik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada bekas Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero hanya diputus empat tahun.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan 9 tahun penjara.

"Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Berdasarkan perhitungan tersebut, vonis minimal Jero adalah enam tahun.

Selain putusan kurungan, hakim juga memutus lebih ringan mengenai tuntuan ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.

Jero adalah terdakwa kasus penyalagunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas