KPK Indikasikan Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Jero Wacik
KPK mengindikasikan akan mengajukan banding atas putusan Jero Wacik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengajukan banding atas putusan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Jero hanya diputus empat tahun dari 9 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Biasanya kalau kurang dua per tiga akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Berdasarkan perhitungan tersebut, vonis minimal Jero adalah enam tahun.
Selain putusan kurungan, hakim juga tidak memutus lebih ringan mengenai tuntuan jaksa denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.
Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.
Jero adalah terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).