Tanggapan Ketua MPR Mengenai Wacana Pembubaran DPD
"Saya pernah di (kantor) Kompas, kalau ngobrol amandemen, itu kecurigaannya tinggi sekali," ujar Zulkifli.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membubarkan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016), Zulkifli mengatakan sejumlah pihak akan menanggapi amandemen dengan emosi, sebagiannya lagi akan menanggapinya dengan curiga.
"Saya pernah di (kantor) Kompas, kalau ngobrol amandemen, itu kecurigaannya tinggi sekali," ujar Zulkifli.
Namun demikian, ia akui di pemerintah pusat harus ada perwakilan dari daerah, maupun golongan.
Apapun bentuknya, ia mengaku terbuka, dan menyerahkannya ke mekanisme yang berlaku.
"Untuk sementara, kita tampung dulu, mana yang perlu mana yang tidak, baru MPR nanti bersikap," jelasnya.
Gagasan soal DPD iitu merupakan salah satu hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digelar dua pekan lalu, di Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Muhaimin Iskandar dalam mukernas menyebutkan, DPD tidak berfungsi maksimal.
Pilihan yang bisa dilakukan terhadap DPD adalah diperkuat, atau dibubarkan.