Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ingin Paspor Hitam, Ini Tanggapan Kemenlu RI

Kemenlu sebagai regulator urusan luar negeri Indonesia, dijelaskan hanya tunduk pada aturan dasar republik ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Ingin Paspor Hitam, Ini Tanggapan Kemenlu RI
ist
Ilustrasi paspor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar beredar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta paspor hitam bagi seluruh anggotanya.

Untuk diketahui, pihak yang berhak menerima paspor adalah pejabat setingkat menteri.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Armanatha Nasir (Tata) mengatakan bahwa pihaknya tak mau ambil pusing dengan permintaan tersebut.

Kemenlu sebagai regulator urusan luar negeri Indonesia, dijelaskan hanya tunduk pada aturan dasar republik ini.

Apalagi jatah atau proporsi pihak-pihak pemegang jenis-jenis paspor sudah ditentukan.

Sehingga, kata Tata, tak ada alasan yang bisa dipakai untuk mendorong pemerintah menerbitkan sesuatu di luar ketentuan.

"Kami berpegang pada UU yang ada terkait imigrasi yang mengatur mengenai paspor. Di situ ada paspor pada siapa dikeluarkan paspor diplomatik, dan kepada siapa paspor dinas, kemudian bagi siapa dikeluarkan paspor hijau. Itu yang saya disampaikan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan UU No 30 Tahun 2013," kata Tata kepada wartawan, Kamis (11/2/2016).

BERITA REKOMENDASI

Kabar permintaan paspor hitam itu mengemuka usai rapat kerja antara Komisi I dengan Kemenlu RI.

Tapi Menlu Retno Marsudi juga telah memastikan bahwa tidak ada pembicaraan dengan Komisi I DPR terkait paspor tersebut.

Mantan Dubes RI untuk Belanda ini mengatakan pihaknya hanya membahas masalah kesalahpahaman di luar negeri terkait bebas visa bagi paspor dinas yang dikantongi anggota dewan‎.

Paspor hitam biasa juga disebut paspor diplomatik dimana pemegang paspor ini akan mendapatkan beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia seperti dikutip wikipedia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas