Berkas Dilimpahkan, Gugatan Praperadilan Bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Gugur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap.
"Iya, kemarin tahap 2 (pelimpahan berkas penyidikan)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Yuyuk, sidang tidak akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan namun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang di Jakarta," ucap Yuyuk.
Pelimpahan berkas tersebut secara otomatis mengugurkan gugatan praperadilan Kamaluddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) KUHAP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bila suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Kamaluddin adalah tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara onaktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Politikus PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Nopember 2015.
Para tersangka lain antara lain Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014.
Selain itu, suap tersebut pun dalam rangka mempengaruhi pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut.