Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Demokrat Desak Fraksinya di DPR Konsisten Tolak Revisi

KPK adalah lembaga yang masih dipercaya masyarakat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPP Demokrat Desak Fraksinya di DPR Konsisten Tolak Revisi
NET
Jemmy Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik karena ada upaya dari beberapa fraksi di DPR yang menghendaki untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Revisi UU KPK tersebut justru kontraproduktif dengan keinginan rakyat Indonesia.

Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat‎, Jemmy Setiawan mengatakan, berkaitan dengan adanya isu rencana percepatan pembahasan Revisi UU KPK pada Kamis (11/2/2016) ini, Partai Demokrat meminta kepada DPR RI untuk berfikir ulang tentang upaya tersebut.

Mengingat KPK adalah lembaga yang masih dipercaya masyarakat.

"Partai Demokrat tetap berpegang teguh untuk menolak pembahasan RUU KPK untuk dilanjutkan. Meskipun pahit-getirnya pemberantasan korupsi dirasakan oleh Partai Demokrat, kami tetap berpegang teguh pada prinsip kami untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Jemmy melalui pesan singkatnya, Kamis (11/2/2016).

Jemmy menuturkan, seperti yang tertuang dalam draft, Revisi UU KPK memuat beberapa pasal yang memicu pelemahan kewenangan KPK.

Oleh karenanya, dalam Rapat Paripurna nanti, DPP Partai Demokrat melalui Dept Urusan KPK mendesak agar revisi ini dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita untuk pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

"Kami akan semaksimal mungkin untuk mendesak kepada Fraksi di DPR guna menghentikan upaya revisi tersebut. Kami menyadari, Partai Demokrat tidak bisa berjuang sendiri untuk mempertahankan kewengan KPK saat ini. Tetapi kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama bergerak menolak revisi UU KPK ini," tuturnya.

Kemarin, dalam Rapat Baleg sudah ada sembilan fraksi yang menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR yang di dalamnya memuat pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian juga ada larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik serta penghentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan. Hal itu membuat KPK menjadi lemah untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kami juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk proaktif dalam menyuarakan penolakan revisi UU KPK. Semua langkah ini sesuai arahan ketua umum PD bapak SBY dan pesan beliau kepada kita adalah lawan segala bentuk pelemahan terhadap KPK," ujarnya.

Perintah SBY, lanjut Jemmy jelas bahwa jika belum siap untuk membahas RUU KPK ini maka pilihan bijaknya adalah menunda pembahasan agar tidak terburu-buru demi terciptanyan situasi jernih dan tidak salah dalam melahirkan keputusan yang sangat krusial ini.

"Partai Demokrat akan semaksimal mungkin berupaya untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas