Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julius Duga Kasus Novel Dibarter dengan Pengusiran dari KPK

"Pilihan dan kebijakan yang tidak jelas tersebut justru mengundang berbagai spekulasi," kata dia kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Julius Duga Kasus Novel Dibarter dengan Pengusiran dari KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pimpinan KPK Didesak Cabut Kebijakan "Buang" Novel keluar dari KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut kebijakannya “membuang” penyidik Novel Baswedan (NB) keluar dari lembaga antirasuah itu.

Anggota Taktis yang juga Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani mengingatkan penyelesaian terhadap kriminalisasi penyidik senior KPK itu harus tetap merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni agar menyelesaikan kasus kriminalisasi secara hukum.

Julius Ibrani sangat menyayangkan kebijakan pimpinan KPK "membuang" Novel ke perusahaan BUMN tanpa kejelasan BUMN mana yang ditunjuk tugas dan tanggungjawab, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

"Pilihan dan kebijakan yang tidak jelas tersebut justru mengundang berbagai spekulasi," kata dia kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).

"Salah satunya, kasus NB dibarter dengan pengusiran NB dari KPK," Julis menambahkan.

Kebijakan “mengkaryakan” atau “membuang” NB ke BUMN adalah langkah yang buruk bagi KPK, penyidik senior KPK itu maupun bagi BUMN.

Berita Rekomendasi

Bagi KPK, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pimpinan KPK bisa mengeluarkan kebijakan secara melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Lebih dari itu, Pimpinan KPK bisa didikte oleh pihak luar," jelasnya.

Bagi NB, imbuhnya, kebijakan tersebut mengindikasikan pengakuan bahwa NB bersalah, NB takut menghadapi proses hukum.

Sedangkan bagi BUMN, kebijakan tersebut mengisyaratkan bahwa BUMN merupakan ‘tempat pembuangan’ orang yang anti mainstream.

Dia ingatkan, bahwa terdapat fakta kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus pidana yang menimpa NB.

Apalagi dengan adanya tawaran agar NB mengabdi di BUMN jelas menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan kasus hukum, melainkan kasus politik," ucapnya.

Meski demikian, polemik tersebut harus diakhiri secara hukum, demi menghormati martabat dan kehormatan mereka dan supaya ada kepastian.

"Secara khusus Presiden juga menekankan bahwa penyelesaian kasus tersebut tanpa syarat atau embel-embel di luar yang dibenarkan oleh hukum," dia mengingatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas