Rencananya Kamis Pagi Ini, Setnov Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Namun, Jampidsus belum menjelaskan fokus pertanyaan yang ditujukan kepada Novanto pada permintaan keterangan hari ini
Penulis: Valdy Arief
Editor: Eko Sutriyanto
![Rencananya Kamis Pagi Ini, Setnov Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-diperiksa-kejagung_20160205_185224.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah meminta keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto terkait Skandal Papa mint saham sebanyak dua kali, Kejaksaan Agung masih menjadwalkan kembali proses serupa, Kamis (11/2/2016).
"Belum selesai (permintaan keterangan), kami lanjutkan besok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Permintaan keterangan lanjutan tersebut, disebut Arminsyah, dijadwalkan lagi pada pagi hari.
"Mungkin sekitar 08.00 (WIB)," katanya.
Namun, Jampidsus belum menjelaskan fokus pertanyaan yang ditujukan kepada Novanto pada permintaan keterangan besok.
Pada pemberian keterangan perdananya, berlangsung pada Kamis (4/8/2016). Saat itu, Novanto datang secara tiba-tiba ke Gedung Bundar Kejaksaan mengendarai mobil Toyota Avanza pada 08.04.
Dalam pemberian keterangan kala itu, tim penyelidik Jampidsus berencana menanyakan 33 pertanyaan kepada anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu.
Namun, usai pertanyaan ke-22, Novanto meminta izin penundaan kembali. Dia berdalih hendak melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, setelah dijadwalkan pihak Kejaksaan Agung, Novanto kembali hadir untuk memberikan keterangan pada 17.50 WIB.
Pada kali kedua, tim penyelidik Kejaksaan menanyakan 31 pertanyaan kepada Novanto.
Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.