Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ruhut: Pak SBY Bilang Sekarang Tidak Tepat Re‎visi UU KPK

Bapak bilang sekarang waktunya enggak tepat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Pak SBY Bilang Sekarang Tidak Tepat Re‎visi UU KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK.

Meskipun, dalam pandangan mini fraksi-fraksi, Demokrat menyetujui adanya perubahan undang-undang tersebut.

"Mungkin kemarin anak- anak saya itu, ngerti lah kan mereka macam-macam. Padahal yang lain bilang, bang tidak setuju, dia saja yang langsung bilang setuju. Aku akan fight nanti di paripurna, terserah orang mau bilang apa. Demokrat menolak, tegas kok enggak usah khawatir," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ruhut mengaku bertugas sebagai pimpinan Baleg.

Namun, saat rapat pandangan mini fraksi-fraksi mengenai revisi UU KPK, ia tidak hadir.

Ruhut beralasan dirinya menjalankan tugas untuk Pilkada Simalungun.

Anggota Komisi III DPR itu mengaku telah bertemu dengan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rekomendasi Untuk Anda

"Bapak bilang sekarang waktunya enggak tepat. Karena sangat sensitif. Siapapun yang bilang empat poin itu memperkuat, mana yang memperkuat. Apalagi faktanya korupsi masih banyak," katanya.

Ruhut menyebutkan dirinya telah menyatakan penolakan sebelum Gerindra menyampaikan kepada publik.

Ruhut mengatakan dirinya telah menolak revisi tersebut sejak awal diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Ini kan karya agung bu Mega, kenapa PDI-P mau revisi. Saya punya keyakinan Jokowi menolak. Saya pendukung Jokowi itu salah satu janji politik beliau. Kami walau penyeimbang tetap konsisten akan mendukung Jokowi sampai 2019," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas