Anggota Komisi II DPR: DPD Tak Perlu Dibubarkan
Wacana pembubaran DPD yang mengemuka akhir-akhir ini disayangkan oleh anggota Komisi II DPR Ali Umri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengemuka akhir-akhir ini disayangkan oleh anggota Komisi II DPR Ali Umri.
Menurutnya, pembubaran lembaga tinggi negara harus mempertimbangkan banyak hal termasuk dampak konstitusional dan kelembagaan.
Keberadaan DPD menurut Ali Umri merupakan kehendak reformasi yang membagi dua kamar (Bikameral) yakni lembaga politik (DPR) dan perwakilan daerah (DPD).
Keduanya memliki tugas dan fungsi yang berbeda dimana DPR memiliki kewenangan lebih dari pada DPD.
Jika DPR memiliki fungsi Legislasi, pengawasan dan budgeting, DPD hanya memiliki fungsi legislasi yang terbatas dan dibatasi.
Oleh karenanya apabila fungsi dan kinerja DPD yang menjadi permasalahan, menurut Ali Umri jalan terbaiknya bukan membubarkan.
Namun memperkuat fungsinya supaya keberadaan lembaga senator tersebut memiliki kontribusi yang lebih luas terutama menyangkut otonomi daerah.
"Sebetulnya sudah baik, lahirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu kerja DPD juga. Kita kasih saja kewenangan yang berlebih baik itu dalam otonomi daerah ataupun tugas lainnya," kata Ali Umri dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2016).
Revitalisasi DPD sebagai lembaga tinggi Negara menurut Ali Umri harus dibicarakan di tingkat elit.
Presiden dan DPR serta DPD harus duduk bersama guna membicarakan kepincangan dalam kelembagaan Negara.
Sebab jangan sampai hadirnya DPD yang dinilai kinerjanya tidak baik menjadi preseden tidak baik untuk lembaga tinggi baru lainnya.
"Kita itu hobi sekali membuat lembaga atau badan, tapi tidak jalan juga organisasinya. Ini juga jangan seperti itu. Sudah dibentuk tapi tidak berfungsi karena kewenangannya terbatas," ungkapnya.
Wacana pembubaran DPD mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan tentang kurang berfungsi maksimal.
Bahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PKB awal Februari lalu mengeluarkan rekomendasi dimana salah satunya adalah membubarkan DPD dengan segala pertimbangan.
Pembubaran DPD ini hanya bisa dengan mengamandemen UUD 1945.