Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam Yakin Jaksa Agung Punya Alasan Kuat 'Bekukan' Perkara BW dan Samad

Menkopolhukam Luhut Panjaitan meyakini Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk mendeponeringkan perkara mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad d

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkopolhukam Yakin Jaksa Agung Punya Alasan Kuat 'Bekukan' Perkara BW dan Samad
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Panjaitan meyakini Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk mendeponeringkan perkara mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

‎Deponering, begitu karib disebut para penegak hukum di Indonesia atau Seponering‎ yang biasa dikatakan oleh Ahli Hukum di Tanah Air, merupakan kebijakan yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingan perkara demi kepentingan umum.

"Jadi itu hak preogratif Jaksa Agung, kalau Jaksa Agung yang buat, ya itu (dari) pemerintah. Itu hak Jaksa Agung silahkan saja, karena saya yakin Jaksa Agung pasti punya pertimbangan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

Selain memiliki pertimbangan kuat, mantan Kepala Staf Presidenan itu juga meyakini langkah itu dilakukan Jaksa Agung sudah melewati prosesnya.

"Kan punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," kata Luhut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas