Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Pekerjaan Kasubdit Pranata Perdata MA yang Ditangkap KPK

"Panitera Muda memasukkan berkas ke dalam register, baru lah perkara itu lahir, sudah bernomor. Setelah itu diberitahukan kepada mereka yang berperkar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Begini Pekerjaan Kasubdit Pranata Perdata MA yang Ditangkap KPK
Warta Kota/henry lopulalan
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi 

Direktur akan meneruskan berkas permohonan tersebut ke Panitera Muda untuk diregister dan mendapat nomor perkara jika syarat formal permohonan terpenuhi.

"Panitera Muda memasukkan berkas ke dalam register, baru lah perkara itu lahir, sudah bernomor. Setelah itu diberitahukan kepada mereka yang berperkara, bahwa perkara itu sudah memenuhi persyaratan," tuturnya.

Selanjutnya, berkas dari Panitera Muda akan dikirimkan ke Kamar Perdata dan ke Ketua MA.

Setelah itu, Ketua MA akan menunjuk hakim-hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semua anggota hakim diberikan berkas perkaranya, lalu ditentukan kapan diputuskan," ujarnya.

"Jadi tidak ada hubungan langsung antara hakim yang memeriksa dengan perkara yang ada di direktorat. Kalau melihat kasus (OTT) ini, nggak bisa dijawab dia menangani perkara ini. Jadi, diteliti dulu korelasi menurut kasusnya bagaimana dan itu KPK yang paling tahu," imbuhnya.

Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Setiawan, terjaring OTT tim KPK di rumahnya, pada Jumat (12/2/2016) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia diciduk tim KPK bersama lima orang lainnya sedang bertransaksi suap.

Mereka adalah seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara bernama Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario, dan petugas keamanan.

Keenamnya telah dibawa petugas ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam dari penyidik KPK untuk segera diketahui keterlibatan dan status hukum mereka.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas