Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Celaka, Penegak Hukum yang Tahu Hukum Ditangkap KPK

bahwa terjadinya OTT yang melibatkan penegak hukum membuktikan negara kita belum optimal dalam hal pemberantasan korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Celaka, Penegak Hukum yang Tahu Hukum Ditangkap KPK
Tribunnews/Herudin
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan ditangkapnya penegak hukum yaitu Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung berinisial AS dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly berpandangan, bahwa terjadinya OTT yang melibatkan penegak hukum membuktikan negara kita belum optimal dalam hal pemberantasan korupsi.

"OTT tadi malam makin menunjukan bahwa negara kita belum normal dalam pemberantasan korupsi. ‎Korupsi masih terjadi di mana-mana dan celakanya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tahu hukum," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Meski begitu, Refly pun mengapresiasi lembaga antikorupsi yang masih melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor.

Dirinya pun berharap agar KPK dapat konsisten dengan penangkapan terhadap terduga korupsi dan tidak hanya mengedepankan pencegahan saja.

"‎Ya mudah-mudahan mereka (KPK) tetap amanah. OTT ini membuktikan bahwa mereka tidak berubah, mereka tidak hanya bicara pencegahan tapi penindakan," tegasnya.

 Diberitakan, KPK menangkap AS di rumahnya sendiri. Bersama AS, KPK juga turut menangkap I (pengusaha ), A (pengacara), S (staf), S (supir), dan B (keamanan). 

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan tersebut diduga kuat terkait pengurusan perkara di MA bernilai miliaran rupiah.

Enam orang yang ditangkap tersebut sudah tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenamnya.

‎Sesuai undang-undang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas