Kuat Aroma Kriminalisasi, Deponering Kasus Samad dan Bambang Dianggap Tepat
"Kita lihat selama satu tahun lebih kedua kasus itu belum diproses. Aroma kriminalisasinya kuat,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tepat langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan deponering.
Dirinya menilai bahwa kasus kedua mantan komisioner KPK itu direkayasa.
"Intinya kita tahu bahwa kasus itu dibuat-buat. Deponering hanya instrumen teknis saja," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Refly menilai Presiden Joko Widodo harus meyakini bahwa kasus Abraham Samad dan Widjojanto hanyalah dibuat-buat.
Dikatakannya, kasus yang dituduhkan kepada Samad dan Bambang sangat kuat aroma kriminalisasi.
"Kita lihat selama satu tahun lebih kedua kasus itu belum diproses. Aroma kriminalisasinya kuat," ujarnya.
Selain kasus Abraham dan Bambang, Refly menilai kasus yang menimpa Novel Baswedan dan Denny Indrayana juga patut dideponering oleh Kejaksaan Agung.
Kita tahu bahwa sebagai penegak hukum, Novel Baswedan sulit menghindari perbuatan seperti yang dituduhkan.
"Presiden harus yakin bahwa kasus Novel dan Denny itu nothing," tegasnya.