Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

KY Prihatin Kasubdit Perkara Perdata MA Ditangkap KPK

Joko berharap agar KPK segera menuntaskan status hukum AS dan menyeret siapa saja yang terlibat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Prihatin Kasubdit Perkara Perdata MA Ditangkap KPK
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial turut prihatin terkait ditangkapnya Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung bernisial AS.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Joko Sasmito, mengatakan penangkapan AS tersebut mencoreng lembaga peradilan di Indonesia.

"KY ikut prihatin dalam arti dalam rangka kepentingan ikut mempercepat peradilan bersih berwibawa namun tercoreng dengan dilakukan oknum dari MA," kata Joko saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Joko sendiri mengaku belum tahu musabab penangkapan AS.

Joko berharap agar KPK segera menuntaskan status hukum AS dan menyeret siapa saja yang terlibat.

"Untuk sementara ini kita belum bisa komentar apakah terbatas oknum tersebut atau ada hakim agung terlibat kita tidak tahu. Saya pikir itu nanti proses dan nanti KPK ambil langkah-langkah tentang siapa-siapa atau pihak-pihak yang terlibat," tukas Joko.

Diberitakan, KPK menangkap AS di rumahnya sendiri. Bersama AS, KPK juga turut menangkap I (pengusaha ), A (pengacara), S (staf), S (supir), dan B (keamanan).

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan tersebut diduga kuat terkait pengurusan perkara di MA bernilai miliaran rupiah.

Enam orang yang ditangkap tersebut sudah tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenamnya.

Sesuai undang-undang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas