Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Benarkan Kasubdit Perkara Perdata Inisial AS Ditangkap KPK

Menurut Ridwan, AS hanyalah seorang kasubdit di jajaran MA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membenarkan seorang pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tadi malam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridman Mansyur, mengungkapkan staf yang ditangkap tersebut berinisial AS.

"Inisialnya AS," kata Ridwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ridwan sendiri membantah jika yang ditangkap adalah seorang hakim. Menurut Ridwan, AS hanyalah seorang kasubdit di jajaran MA.

"Kasubdit Pranata Perkara Perdata, sementara ini belum ada hakim agung," tukas Ridwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AS dan lima orang lainnya sudah berada di KPK sejak pukul 01.00 WIB.

Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hingga kini masih belum bisa membenarkan informasi tersebut.

"Belum bisa konfirmasi, sedang cek," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas