Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Telusuri Penyebab KPK Tangkap Kasubdit Pranata Perkara Perdata

Tadi malam dijemput di rumahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Telusuri Penyebab KPK Tangkap Kasubdit Pranata Perkara Perdata
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengungkapkan belum mengetahui sebab penangkapan Kasubdit Pranata Perkara Perdata bernisial AS.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan pihaknya kini masih menelusurinya.

"Tadi malam dijemput di rumahnya. Kami terus telusuri keterangan itu," kata Ridwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ridwan juga belum memastikan apakah AS tersebut merupakan rangkaian tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Kata Ridwan, pihaknya informasi tersebut berasal dari keluarga AS.

"Nah itu informasi berikutnya belum tahu. Yang kita dapat sementara itu," kata Ridwan.

Ridwan sendiri membantah mengenai informasi yang mengatakan KPK juga menangkap seorang hakim agung.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sementara ini belum ada hakim agung (yang ditangkap KPK)," tukas Ridwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AS dan lima orang lainnya sudah berada di KPK sejak pukul 01.00 WIB.

Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hingga kini masih belum bisa membenarkan informasi tersebut.

"Belum bisa konfirmasi, sedang cek," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas