Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjelasan Mahkamah Agung: AS Ditangkap KPK di Rumahnya

Ridwan sendiri membantah mengenai isu penangkapan seorang hakim agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Mahkamah Agung: AS Ditangkap KPK di Rumahnya
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kasubdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung berinisial AS.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengungkapkan AS ditangkap tadi malam di rumahnya sendiri.

"Kita tahu dari keterangan keluarganya tadi malam dijemput petugas  di rumahnya," kata Ridwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ridwan sendiri membantah mengenai isu penangkapan seorang hakim agung.

Menurut Ridwan, tidak ada informasi soal hakim agung yang ditangkap KPK.

"Sementara ini baru itu informasinya. Belum ada hakim agung (yang ditangkap)," tukas Ridwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AS dan lima orang lainnya sudah berada di KPK sejak pukul 01.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hingga kini masih belum bisa membenarkan informasi tersebut.

"Belum bisa konfirmasi, sedang cek," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas