Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Rp 400 Juta Ditemukan KPK dari Kediaman Kasubdit Kasasi Perdata MA

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang Suap Rp 400 Juta Ditemukan KPK dari Kediaman Kasubdit Kasasi Perdata MA
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami mengenai pemberian suap dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas