Uang Suap Rp 400 Juta Ditemukan KPK dari Kediaman Kasubdit Kasasi Perdata MA
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.
Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami mengenai pemberian suap dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.