Bongkar Tuntas Mafia Peradilan di MA!
Tidak mungkin setingkat Kasubdit bisa bekerja sendiri menahan penyampaian putusan Kasasi
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditangkapnya Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna menunjukkan bahwa MA masih belum terbebas dari praktik korupsi.
Dengan penangkapan ini, tidak menutup kemungkinan hanya Andri Sutrisna yang terlibat.
KPK harus memperluas penanganan perkara suap ini. Karena bisa jadi ada pihak lain yang terlibat dalam mafia putusan ini.
Tidak mungkin setingkat Kasubdit bisa bekerja sendiri menahan penyampaian putusan Kasasi dengan tujuan agar putusan tidak segera bisa dieksekusi penuntut.
Dalam konteks penangkapan ini, perlu dilihat juga pengawasan secara meluas. Termasuk memperkuat peran dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
Bukan tidak mungkin masih ada mafia hukum di MA yang bisa mempermainkan putusan atau penyampaian putusan ke penuntut sehingga tidak segera dilakukan eksekusi.
Selama ini kita sudah sering mendengar, putusan MA sangat lama sampainya ke para pihak.
Dan kalau berkaca dari penangkapan ini, ternyata ada mafia yang mempermainkan penyampaian putusan. Tujuannya yakni pihak yang kalah tidak segera dieksekusi.
KY perlu mendapat kewenangan yang lebih agar bisa mengawasi peradilan secara lengkap.
Tidak hanya di tataran pelanggaran etika hakim, namun juga transparansi putusan peradilan agar semua pihak dan masyarakat bisa memantau.
Jadi sudah saatnya KY diperkuat. Jangan malah dilemahkan sehingga mirip macan ompong.
KY dan MA harus bergandeng tangan untuk membuat transparansi dan mengontrol agar mafia-mafia peradilan bisa dikikis.
Hal lain yang bisa ditarik pelajaran adalah terkait rencana revisi UU KPK. Dalam hal ini sekali lagi KPK membuktikan bahwa kewenangan penyadapan menjadi senjata utama yang harus dikuatkan. (tribunnews/yls)