Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Kata Maqdir Ismail Terkait Revisi UU KPK

Penasehat hukum RJ Lino ini mengatakan, revisi UU itu bukan hanya untuk kepentingan KPK tetapi juga untuk kebaikan bangsa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Kata Maqdir Ismail Terkait Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Maqdir Ismail 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Praktisi hukum, Maqdir Ismail menilai bahwa Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperbaiki atau direvisi.

Revisi UU itu bukan hanya untuk kepentingan KPK tetapi juga untuk kebaikan bangsa.

"Perbaikan (UU KPK) perlu. Ini kan bukan hanya untuk kepentingan KPK, ini kan untuk kepentingan kita semua. Supaya mereka dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik," kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Pria yang juga merupakan penasihat hukum senior itu menuturkan, ‎hal yang juga perlu dipeerbaiki terkait KPK adalah mengenai kedudukan lembaga antikorupsi itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dikatakannya, selama ini lembaga yang masih berstatus ad hoc itu memiliki fungsi yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Ini harus diatur. Kejaksaan dan kepolisian ada di bawah presiden, tetapi KPK ini tidak," tutur penasihat hukum RJ Lino ini.

Masih kata Maqdir, kedudukan KPK dalam bernegara itu perlu diatur.‎

Rekomendasi Untuk Anda

"‎Ini perlu diatur, mengatur negara harus ada dasar hukumnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas