KPK Minta MA Serius Perbaiki Diri
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menangkap hakim dan Staf MA.
"Sehingga KPK merasa perlu untuk berkoordinasi dengan MA agar hal serupa tdk terjadi lagi di masa mendatang. KPK akan membantu MA agar melakukan pengawasan internal yang lebih baik," kata Laode ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2014).
Menurut Laode, setiap penindakan yang dilakukan KPK akan disusul dengan upaya pencegahan yang baik. MA, katanya, memiliki pengawas internal serta diawasi Komisi Yudisial. "Tapi kelihatannya tidak berjalan," kata Laode.
Untuk itu, Laode menilai MA harus memperbaiki diri secara serius. KPK juga akan membantu upaya-upaya perbaikan tersebut.
"KPK hanya akan membantu merumuskan cara-cara pencegahan yang efektif. Tapi kalau terjadi pelanggaran lagi. KPK akan tetap melakukan penindakan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Pehananan tersebut usai Andri diperiksa secara intensif pascapenangkapan di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Jumat lalu.
Selain menahan Andri, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pegacara Awang Lazuardi Embat. Ichsan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sementara Awang ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait suap kepada pegawai MA. Icshan memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.
Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.