Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Kasubdit Kasasi Perdata MA di Rutan Polres Jakarta Timur

Pehananan tersebut usai Andri diperiksa secara intensif pascapenangkapan di rumahnya di kawasan Gading Serpong

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Tahan Kasubdit Kasasi Perdata MA di Rutan Polres Jakarta Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Pehananan tersebut usai Andri diperiksa secara intensif pascapenangkapan di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Jumat lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, mengungkapkan Andri ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Februari sampai 3 Maret 2016," kata Yuyuk, Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Selain menahan Andri, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pegacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sementara Awang ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait suap kepada pegawai MA.

BERITA REKOMENDASI

Icshan memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.

"Penangkapan ini berkaitan adalah transaksi yang berkaitan permintaan penundaan salilnan putusan kasasi," ungkap Yuyuk

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas