Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Tegas Jokowi Ditunggu soal Revisi UU KPK

Sikap tegas ‎Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunggu banyak pihak.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Sikap Tegas Jokowi Ditunggu soal Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Wahyu Aji
(dari kiri ke kanan) Abdul Fickar Hadjar (Praktisi Hukum/Akademisi), J.Kristiadi (Peneliti CSIS) dan Bambang Widodo Umar (Mantan Polisi/Akademisi) dalam diskusi berjudul Revisi UU KPK: Teror legislatif untuk Komisi Antikorupsi , di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (14/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sikap tegas ‎Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu banyak pihak.

Terutama dukungan bila materi yang direvisi semakin memperkuat KPK. Namun, bila revisi tersebut justru sebaliknya, Jokowi harus menolaknya.

"Itu kebijakan yang tepat, jadi gini, kenpa Indonesia tidak ada hak veto? Karena pemerintah, presiden sudah ikut sejak awal, kalau tidak setuju tarik saja. Kemungkinan besar ia (Jokowi) akan bersikap gitu (memperkuat), bila revisi tambal sulam, bukannya malah memperbaiki keadaan malah ‎bikin keruh keadaan," kata Peneliti Centre For Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi dalam diskusi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Menurutnya, selama ini Jokowi belum menjelaskan substansi revisi yang sudah diproses DPR saat ini, apakah draf yang dikirim melemahkan atau justru memperkuat. Untuk itu dirinya menyarankan agar revisi UU KPK jangan diterima.

"Karena apa? Presiden saya kira sedang membangun kredibilitas dan trust kepada masyarakat agar dia bisa menjinakkan DPR dan partai-partai yang kebanyakan sekarang ini mulai berkompromi, tapi tidak jaminan kalau tidak ada kekuatan basis rakyat yang mendukung presiden," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, revisi Undang-Undang KPK yang telah disetujui 9 fraksi DPR itu, mungkin saja ditolak karena adanya sejumlah poin yang diangap memperlemah KPK. Jokowi hingga kini belum menerima draf revisi UU KPK yang tengah dikaji DPR.

"Jika nanti isinya itu memperlemah (KPK), Presiden bisa menarik (dukungan)," ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berita Rekomendasi

Johan menegaskan, Jokowi sejak awal menginginkan agar pembahasan revisi UU KPK tidak melebar dari 4 poin yang telah disepakati. Yaitu soal penyadapan, penyidik independen, kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan dibentuknya Dewan Pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas