Soal GBHN, MPR Mengaku Akan Pasif
Materi Empat Pilar di Musawarah Nasional II Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) di Asrama Embarkasi Bekasi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Mencuatnya keinginan bagi MPR yang menginkan kembali adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diberlakukannya kembali Ketetapan (TAP) MPR yang mempunyai kekuatan hukum tidak serta merta membuat MPR begitu mengotot untuk membahas hal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usai memberikan materi Empat Pilar di Musawarah Nasional II Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) di Asrama Embarkasi Bekasi, Sabtu (13/2/2016).
"Kami akan bersikap pasif saja. Bukan yang sangat mengotot agar proses ini dibahas, kalau ada rekomendasi, ya ayo kita jalan sama-sama," jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa auntuk mencapai adanya amandemen UUD 1945 agar MPR dapat menyusun kembali GBHN melalui TAP MPR, pada pasal 37 ayat 1 harus disampaikan setidaknya sepertiga dari anggota MPR. Namun, jika hal tersebut tidak tercapai, maka MPR akan menyerahkan pembahasan tentang GBHN kepada anggota MPR.
Hidayat tidak menampik bahwa sepanjang proses berlangsung, banyak organisasi baik ormas maupun Partai politik serta Cendikiawan mendukung kembalinya GBHN di Indonesia karena dirasa cukup penting bagi kemaslahatan masyarakat, serta arah pembangunan bangsa.
"Memang sudah banyak yang mendukung. Tapi kalau mereka serius, maka mereka semestinya berkomunikasi dengan anggota MPR," ujar Hidayat