Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan Kecuali Pengacara

Alasannya demi menghindari adanya konflik kepentingan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru, Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan Kecuali Pengacara
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
‎Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2016 memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (15/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2016 merubah komposisi soal persyaratan calon anggota Kompolnas periode 2016-2020.

"‎Ada perubahan, persyaratan diperlunak lagi. Kalau dulu anggota Kompolnas tidak boleh merangkap jabatan kalau sekarang boleh merangkap jabatan tapi tidak boleh pengacara," tutur Ketua Pansel kompolnas, Komjen Purn Imam Sudjarwo, Senin (15/2/2016) di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan.

Imam melanjutkan alasan pihaknya melarang pengacara merangkap menjadi anggota Kompolnas.

Alasannya demi menghindari adanya konflik kepentingan.

Pasalnya, menurut Imam, profesi pengacara sangat rentan dengan pekerjaan anggota Kompolnas sebagai pengawas internal Institusi Polri.

"Ini sudah kami evaluasi secara mendalam, kenapa kami tidak mau pengacara karena takut ada konflik kepentingan. Yang dekat dengan polisi itu kan pengacara, nanti malah tidak netral," ungkapnya.

Imam menambahkan meski diperbolehkan merangkap dengan jabatan lain, namun tetap anggota Kompolnas ini harus menomorsatukan tugasnya di Kompolnas.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas