Golkar Harus "Turun Mesin"
"Ini untuk memperbaiki organisasi yang terus memburuk," katanya.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Arie Sudjito, menyatakan Golkar harus turun mesin. Internal partai tersebut perlu dirombak total agar terjadi penyegaran.
"Ini untuk memperbaiki organisasi yang terus memburuk," katanya seperti rilis yang diterima tribunnews.com, Senin (15/2).
Beban dan tantangan Golkar berat, karena partai tersebut berhadapan dengan partai-partai pemenang Pemilu. Belum lagi faksi internal yang sewaktu-waktu bisa bermanuver.
Arie menegaskan Golkar butuh figur yang kuat sehingga bisa mempersatukan semua pihak. Dia menyatakan figur itu harus lahir dari kesadaran untuk membuat Golkar berubah. Figur seperti itu menurutnya datang dari proses reformasi internal.
Sejumlah nama bermunculan untuk memimpin Golkar. Ade Komarudin yang kini memimpin DPR akan maju. Begitu juga dengan Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketum Azis Syamsudin. Agus Gumiwang Kartasasmita juga dikabarkan akan maju pada Munas nanti.
Akom adalah sosok yang dinilai cukup bersih tidak terbelit kasus hukum pada masa lalunya. Peraih suara terbanyak di dapil VI Jawa Barat pada Pileg 2014 lalu ini, dianggap bisa diterima di semua kelompok di partai Golkar, karena mampu menjalin komunikasi dengan semua pihak.
Hal itu terlihat, saat Akom mampu meraih kursi Ketua Umum SOKSI opada 2010 tanpa tim sukses.
Mantan Ketua PB HMI 1998-1990 ini dikenal sebagai sosok yang memiliki terobosan dalam memimpin. Akom dinilai mengedepankan kepentingan rakyat, seperti mengurangi anggaran kunjungan luar negeri yang dilakukannya setelah menjabat Ketua DPR RI.
Tercatat penghematan anggaran sebesar Rp 139 miliar dengan kebijakannya itu.
DPR kembali fokus membahas RUU sebanyak 40 RUU di program legislasi nasional prioritas 2016. Setidaknya penghematan anggaran Kunker ke luar negeri berdampak pada pembahasan RUU semakin maksimal.
Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto hanya mampu melahirkan tiga UU yaitu UU PIlkada, UU Pemerintah Daerah dan UU Penjaminan.