Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Unpad Menilai Tak Perlu Revisi UU KPK

Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Besar Unpad Menilai Tak Perlu Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof. Komariah Emong menilai penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.

"Masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat," tegas Prof. Komariah, Senin (15/2/2016).

Dia menyakini dengan kewenangan itu KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi.

"Pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan," jelasnya.

Dia katakan pula, bahwa instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget.

Karena itu, dia menilai UU KPK tidak usah direvisi.

BERITA TERKAIT

"Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas