Guru Besar Unpad Menilai Tak Perlu Revisi UU KPK
Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof. Komariah Emong menilai penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dipersoalkan.
Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.
"Masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat," tegas Prof. Komariah, Senin (15/2/2016).
Dia menyakini dengan kewenangan itu KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi.
"Pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan," jelasnya.
Dia katakan pula, bahwa instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget.
Karena itu, dia menilai UU KPK tidak usah direvisi.
"Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.