Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Besar Unpad Menilai Tak Perlu Revisi UU KPK

Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Guru Besar Unpad Menilai Tak Perlu Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof. Komariah Emong menilai penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi penyadapan itu diubah dalam UU KPK dan dianggap tidak perlu.

"Masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat," tegas Prof. Komariah, Senin (15/2/2016).

Dia menyakini dengan kewenangan itu KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi.

"Pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan," jelasnya.

Dia katakan pula, bahwa instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget.

Karena itu, dia menilai UU KPK tidak usah direvisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas