Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, MA Berhentikan Sementara Kasubdit Kasasi Perdata

Andri diberhentikan dari jabatannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Tersangka, MA Berhentikan Sementara Kasubdit Kasasi Perdata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung..

"Sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Menurut Suhadi, Andri diberhentikan dari jabatannya berhubung Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dan itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian yang bersangkutan," ungkap Suhadi.

Mahkamah Agung, lanjut Suhadi, belum memutuskan apakah memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya itu.

"Belum tahu, nanti selanjutnya bagaimana. Karena ini baru dinyatakan sebagai tersangka," tukas Suhadi.'

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Rekomendasi Untuk Anda

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas