Jusuf Kalla: Biaya Pilkada Ditanggung Pusat dan Daerah
Menurut JK tetap harus ada yang ditanggung pemerintah daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kabarnya akan kembali dibantu pembiayaannya oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memasukkan wacana pembiayaan pilkada tersebut, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa dalam pilkada serentak 2015 kemarin, pemerintah pusat membantu pembiayaannya.
Menurutnya tetap harus ada yang ditanggung pemerintah daerah.
"Memang selama ini kan dibantu APBN, tapi juga ada hal-hal tertentu yang harus dibiayai daerah," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan hal itu, dengan mengacu pada pelaksanaan pilkada 2015 lalu yang untuk pertamakalinya digelar serentak di sejumlah wilayah.
Pelaksanaan pilkada tahun lalu sempat terkendala kemampuan daerah dalam membiayai pesta demokrasi tersebut. Namun kendala tersebut tidak sampai menunda pelaksanaan pilkada.
Selain itu, pembiayaan pilkada oleh pemerintah daerah, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah daerah maupun petahana dengan pihak lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.