Komisi I DPR Menolak Amnesti untuk Din Minimi
Mahfudz mengatakan, sampai saat ini rencana pemberian Din Minimi masih menjadi perdebatan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan agar Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh, tidak diberi amnesti atau pengampunan.
"DPR melihat ini kelompok kriminal bersenjata, kalau mau ya bukan amnesti tapi grasi atau abolisi," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Mahfudz mengatakan, sampai saat ini rencana pemberian Din Minimi masih menjadi perdebatan.
Ada yang berpandangan bahwa aktivitas yang dilakukan Din Minimi murni kriminal, sehingga tidak memenuhi kategori yang ada di dalam perjanjian Helinski.
"Din Minimi kelompok kriminal bersenjata. Sulit diperlakukan di MoU Helsinki. Dari Perpres tahun 2005 ditegaskan bahwwa aksi yang melibatkan mantan GAM dan bersenjata, tidak dikategorikan dalam MoU Helsinki," kata Mahfudz.
Mahfudz mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah terkait pertimbangan memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi.
"Kami tunggu surat Presiden, apa akan minta pertimbangan. Pemerintah sudah menyerap pandangan dari DPR," kata Mahfudz.