Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi I DPR Menolak Amnesti untuk Din Minimi

Mahfudz mengatakan, sampai saat ini rencana pemberian Din Minimi masih menjadi perdebatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi I DPR Menolak Amnesti untuk Din Minimi
IST
Din Minimi bersama anggota kelompok bersenjata yang dipimpinnya turun gunung, Senin (28/12/2015). Sejumlah foto yang menunjukkan keberadaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI Sutiyoso di Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Bahkan, satu foto memperlihatkan Sutiyoso bersama Din Minimi dan anggotanya yang menyandang senjata lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan agar Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh, tidak diberi amnesti atau pengampunan.

"DPR melihat ini kelompok kriminal bersenjata, kalau mau ya bukan amnesti tapi grasi atau abolisi," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Mahfudz mengatakan, sampai saat ini rencana pemberian Din Minimi masih menjadi perdebatan.

Ada yang berpandangan bahwa aktivitas yang dilakukan Din Minimi murni kriminal, sehingga tidak memenuhi kategori yang ada di dalam perjanjian Helinski.

"Din Minimi kelompok kriminal bersenjata. Sulit diperlakukan di MoU Helsinki. Dari Perpres tahun 2005 ditegaskan bahwwa aksi yang melibatkan mantan GAM dan bersenjata, tidak dikategorikan dalam MoU Helsinki," kata Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah terkait pertimbangan memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi.

"Kami tunggu surat Presiden, apa akan minta pertimbangan. Pemerintah sudah menyerap pandangan dari DPR," kata Mahfudz.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas