KPK Geledah Ruang Kerja Pejabat Mahkamah Agung
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
"Hari ini di kantor Mahkamah Agung mulai jam sembilan pagi masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut Yuyuk, penyidik juga menggeledah ruangan lainnya selain ruangan Andri.
"Saat ini penyidik masih bekerja," tukas Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pegacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya jadi tersangka usai Andri menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.
BERITA REKOMENDASI