Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hitung Duit yang Disita dari Pejabat MA Capai Rp 900 Juta

Selain uang sebesar Rp 400 juta yang disita dalam kantung kertas, koper yang disita dari rumah Andri juga berisi uang Rp 500 juta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Hitung Duit yang Disita dari Pejabat MA Capai Rp 900 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai menghitung jumlah uang yang disita saat penangkapan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain uang sebesar Rp 400 juta yang disita dalam kantung kertas, koper yang disita dari rumah Andri juga berisi uang Rp 500 juta.

"Rp 500 juta dalam koper dan Rp 400 juta dalam paperbag," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK hanya menyebut bahwa di rumah Andri ditemukan uang Rp 400 juta dan sebuah koper.

Namun, jumlah uang dalam koper saat itu belum dipastikan.

Yuyuk mengatakan, setelah ini KPK akan menindaklanjuti peruntukan suap dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.

"Peruntukannya masih didalami penyidik," kata Yuyuk.

BERITA TERKAIT

Usai tangkap tangan Jumat (12/2/2016) malam lalu, KPK menetapkan Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memparkan, sopir Ichsan membawakan uang ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas