KPK Sita SK Pengangkatan, 10 HP dan 2 Hard Disk Komputer
Selain seluler, KPK juga menyita beberapa barang miik Andri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 10 buah telepon seluler milik bekas Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna.
Telepon seluler tersebut disita usai menggeledah ruangan Andri di lantai lima gedung Mahkamah Agung.
Selain seluler, KPK juga menyita beberapa barang miik Andri.
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut Yuyuk, penggeledahan di MA berlangsung sekitar 2,5 jam dan dimulai pukul 08.30 WIB.
Mahkamah Agung sendiri membenarkan penggeledahan tersebut.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan geledah tersebut sudah selesai pukul 11.00 WIB.
"Sudah dilakukan tadi pagi. Sampai jam 11.00 WIB," kata Suhadi saat dihubungi terpisah.
KPK sendiri ternyata hanya menggeledah ruangan Andri.
"Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," tukas Suhadi.