Tolak RUU KPK, Gerindra Imbau Jokowi Tak Kirimkan Wakilnya ke DPR
Partai Demokrat dan PKS menolak melanjutkan pembahasan RUU KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat dan PKS menolak melanjutkan pembahasan RUU KPK.
Meskipun pada awalnya hanya Partai Gerindra yang menolak pembahasan tersebut.
"Kita akan terus berusaha meyakinkan kawan-kawan," kata Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2016) malam.
Gerindra telah berkomunikasi dengan seluruh fraksi termasuk pengusul revisi UU KPK.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menghimbau pemerintah terkait revisi tersebut.
"Kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan wakil pemerintah dalam pembahasan setelah draft ini disahkan DPR sebagai usul inisiatif," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Dengan tidak hadirnya pemerintah maka proses pembahasan revisi UU KPK tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, proses pembahasan undang-undang harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR.
Selain revisi UU KPK, Gerindra juga menyatakan penolakannya terhadap UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
"Buat kami di Gerindra baik UU KPK atau UU Tax Amnesty harus ditolak karena kedua-duanya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," imbuh Anggota Komisi III DPR itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.