Dua Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Berniat Temui Jaksa Agung
"Kami mau menemui Jaksa Agung karena sekarang kunci kasus ini ada pada dia,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korban dugaan penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi berencana menyambangi Kejaksaan Agung.
Yulisman selaku kuasa hukum kedua korban mengatakan pihaknya hendak datang ke markas Korps Adhyaksa untuk menemui Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Kami mau menemui Jaksa Agung karena sekarang kunci kasus ini ada pada dia," kata Yulisman saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2016).
Kedatangan dua korban dugaaan penganiayaan Novel Baswedan dalam rangka menyampaikan surat pernyataan atas kasus tersebut.
Terkait waktu kedatangan kliennya, Yulisman belum dapat memastikan.
"Setelah surat pernyataan ditulis kami menuju ke sana," kata Yulisman.
Yulisman menyebutkan dua kliennya, sebelumnya telah mengirimkan surat pernyataan.
Namun, tidak mendapat tanggapan dari Jaksa Agung.
Sehingga, dia berencana langsung memberikan surat dari dua korban dugaan penganiayaan yang berlangsung pada 2004 silam.
Sebagai informasi, Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet, semasa bertugas di Polres Bengkulu.
Kasus tersebut semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, Jaksa Agung menarik kembali berkas perkara Novel dengan dalih ingin mengkaji ulang sambil melihat aspirasi yang berkembang pada masyarakat.