Ketua Komisi III DPR: Revisi UU KPK Ini Bola Panas Makanya Kami Lempar ke Baleg
Adapula yang menginginkan bahwa proses penyadapan harus melalui pengadilan dan dewan pengawas.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengibaratkan revisi undang-undang KPK sebagai 'bola panas' yang saat ini tidak mau dipegang oleh siapapun.
Begitu juga Komisi III DPR yang akhirnya melempar hal tersebut ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Revisi UU KPK ini bola panas, makanya kami lempar ke Baleg. Tidak ada yang mau pegang ini barang. Dijadiin salah, enggak dijadiin salah," ujar Bamsoet di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dia menjelaskan bahwa revisi UU KPK harus tetap dijalankan karena pada dasarnya hal tersebut merupakan peraturan penting untuk memperkuat KPK dan tidak ada satupun anggota dewan yang akan melemahkan KPK.
Mengenai adanya empat poin yang dirasa melemahkan KPK, Bamsoet menjelaskan hal tersebut belum jadi keputusan resmi DPR karena masih dalam proses sinkronisasi di Baleg.
Lagipula, empat poin tersebut merupakan hasil dari keinginan setiap fraksi masing-masing yang ada di DPR.
Dirinya mencontohkan terdapat fraksi yang menginginkan dewan pengawas KPK berjumlah 9, ada yang 7, dan lainnya.
Adapula yang menginginkan bahwa proses penyadapan harus melalui pengadilan dan dewan pengawas.
Sementara yang lainnya, meminta untuk memakai persetujuan dewan pengawas saja.
"Karena memang itu pandangan fraksi. Ketentuannya pada Kamis (18/2/2016) nanti. Sekarang masih diharmonisasi di Baleg," jelas Bamsoet.