Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wali Kota Semarang Lengkapi Berkas Penyidikan Damayanti

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Damayanti, red),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Wali Kota Semarang Lengkapi Berkas Penyidikan Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKJ) memeriksa Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk tersangka suap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Yuyuk, Hendrar diperiksa karena diduga kuat mengetahui dugaan pidana yang disangkakan terhadap Damayanti.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Jailani seorang tenaga ahli anggota DPR Komisi V atas nama Yasti Soepredjo Mokoagow.

Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan Pulau Seram Provinsi Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.

Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 kilo meter, Ilwaki – Lurang 8 kilo meter, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 kilo meter, Tiakur – Weet, 8 kilo meter, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 kilo meter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas