Anggota DPD RI Tegas Menolak Revisi UU KPK
Sebab dalam revisi diwacanakan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Novita Anakotta tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, revisi UU KPK hanya untuk memperlemah lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sama sekali tidak setuju (revisi UU KPK). Apa yang mau direvisi itu suatu upaya pelemahan," kata Novita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Senator asal Maluku itu menuturkan, pelemahan yang terlihat jelas terhadap KPK melalui revisi adalah terkait penyadapan.
Sebab dalam revisi diwacanakan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
"Bisa dibayangkan kalau KPK harus izin ke dewan pengawas saat ingin menyadap. Nanti akan terjadi kebocoran-kebocoran (informasi)," ujarnya.
Novita menyebut bahwa banyaknya koruptor yang ditangkap setelah KPK melakukan penyadapan.
Dirinya berpendapat agar penyadapan oleh KPK dilakukan tanpa harus izin dewan pengawas.
"Berhubungan dengan gula-gula atau permen manis yang diberikan pemerintah, bahwa penyidik independen , itu pemanis-pemanis sebenarnya," tandasnya.