Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FITRA Curiga Revisi UU KPK Dibarter dengan UU Tax Amnesty

Terlebih bagi para pengusaha yang tidak dapat membayar pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FITRA Curiga Revisi UU KPK Dibarter dengan UU Tax Amnesty
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yeyen Sucipto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yeyen Sucipto menyatakan bahwa jelas terlihat adanya barter undang-undang antara UU KPK dan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak.

Hal tersebut berdasarkan kronologi kejadian wacana UU KPK dan UU Tax Amnesty yang hampir bersamaan.

"Di satu sisi ada pelemahan terhadap KPK, di sisi lainnya ada juga pemberian pengampunan bagi pengusaha yang tidak bayar paja, Itu dalam satu waktu yang hampir bersamaan. Klop sudah," tukas Yeyen saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Yeyen menjelaskan RUU Pengampunan Pajak akan menjadi 'Karpet Merah' untuk meloloskan revisi UU KPK sebab banyak nilai positif bagi mereka yang berkepentingan saat revisi UU KPK disetujui oleh DPR.

Terlebih bagi para pengusaha yang tidak dapat membayar pajak.

Pertama, kata Yeyen, akan terjadi permainan jahat antara pengusaha dan legislatif dan eksekutif karena KPK tidak akan dapat menangani hal tersebut, karena adanya pembatasan kewenangan untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap investasi.

"Jadi polanya nanti para investor yang aneh-aneh ini akan menaruh proyek disana-sini dan memainkan proyek karena tidak akan ada pengawasan KPK terhadap mereka lagi," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, para pengemplang pajak akan merasa lega dan mengulanginya lagi karena hanya akan membayar denda sebanyak 5 persen, 8 persen dan 10 persen tergantung dari denda mereka.

Sementara seharusnya, denda pengemplang pajak mencapai 50 persen hingga 200 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas