Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Hukum dan HAM Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung

Hasil Muktamar Bandung sendiri mencantumkan Suryadharma Ali sebagai ketua umum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian Hukum dan HAM Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Bandung tahun 2011.

Pengesahan tersebut karena partai berlambang kabah itu kini sedang mengalami kekosongan kekuasaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya mengesahkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.

"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

DPP yang disahkan tersebut, kata dia, memiliki kewenangan luar biasa untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.

Hasil Muktamar Bandung sendiri mencantumkan Suryadharma Ali sebagai ketua umum.

Suryadharma sendiri kini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas