Komnas HAM: Hukuman Kebiri Belum Tentu Berikan Efek Jera, Justru Menimbulkan Dendam
"Hukuman kebiri belum tentu memberikan efek jera. Justru dapat menimbulkan dendam," kata Nur Kholis.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis menilai hukum pidana belum efektif untuk dilaksanakan.
Menurutnya, belum ada dasar bukti yang menyatakan bahwa hukuman ini memiliki kaitan yang signifikan terhadap penurunan tindak kejahatan.
"Hukuman kebiri belum tentu memberikan efek jera. Justru dapat menimbulkan dendam," kata Nur Kholis saat rapat dengar pendapat dengan Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Nur Kholis menuturkan, pemberian hukuman kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.
Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas persetujuan tindakan medis, hak atas perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang.
Tindakan yang harus dilakukan pemerintah, kata Nur Kholis , adalah mengembangkan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis dan sosial.
Dikatakannya, pemerintah juga perlu mengembangkan bagaimana mengubah cara pandang masyarakat terhadap relasi dengan perempuan dan anak.
Pemerintah juga perlu mengembangkan kurikulum tentang reproduksi, dan program pencegahan atau perlindungan anak secara terpadu.
"Perppu tentang pemberian hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi dan tidak diterbitkan," tegasnya.