KPK Periksa Mantan Wali Kota Kendal Untuk Tersangka Damayanti
Selain Widya, KPK juga memeriksa Mohamad Hilmi, calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015-2019.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kendal 2010-2015, dr Hj Widya Kandi Susanti, terkait suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Widya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Widya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Selain Widya, KPK juga memeriksa Mohamad Hilmi, calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015-2019.
Menurut Yuyuk, pemanggila keduanya karena diduga kuat keduanya mengetahui atau memiliki informsi penting mengenai dugaan pidana terhadap Damayanti.
Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan Pulau Seram Provinsi Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar. Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.