Mahfud MD: Penyadapan KPK Selama Ini Sudah Benar
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD menilai penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sudah benar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sudah benar.
Untuk itu, saran Mahfud, tak perlu lagi KPK meminta izin ke dewan pengawas terkait penyadapan.
Demikian dikatakan Mahfud menanggapi usulan revisi UU KPK, khususnya mengenai pengaturan penyadapan.
"Lagipula penyadapan (minta ijin dewan pengawas) itu belum jelas alasan akademikanya. DPR harus bisa kasih bukti juga bahwa penyadapan KPK perlu diatur kembali lantaran berpotensi disalahgunakan. Tunjukkin dong naskah akademiknya. Kan selama ini tak ada satu pun bukti penyadapan itu salah," kata Mahfud dimintai pendapatnya, Rabu (17/2/2016).
Terlebih, sambung Mahfud, tak ada yang pernah lolos jika sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK selama ini.
"Informasi mengenai penyadaan juga tidak pernah bocor kecuali setelah ditetapkan jadi tersangka. Justru dengan ada usulan izin ke dewan pengawas, sadapan bisa bocor. Kalau harus izin ya gak ada lagi gunanya penyadapan itu," kata Mahfud.