Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

LGBT Haram

MUI dan sejumlah ormas menilai, komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LGBT Haram
youtube
Ormas yang tergabung dalam Konsolidasi Umat, menolak kehadiran komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pendapat terhadap kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

MUI dan sejumlah ormas menilai, komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

"Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila.

Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J.

Selain itu, menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ma'ruf mengatakan, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan.

"Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS," kata Ma'ruf. (Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas