Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Bareskrim

Karen diperiksa selama lebih dari tujuh jam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Bareskrim
ist
Karen Agustiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Rabu (17/2/2016)‎ diperiksa selama tujuh jam lebih oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Karen.

"Yang bersangkutan hadir ke Bareskrim, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi program menanam 100 juta pohon di Pertamina Foundation," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan Karen diperiksa untuk tersangka Nina Nurlina Pramono mantan Direktur Pertamina Foundation yang juga calon pimpinan KPK, namun tidak lolos seleksi tahap akhir.

Karen diperiksa selama lebih dari tujuh jam, pemeriksaan Karen luput dari perhatian awak media lantaran Karen keluar dari pintu belakang Gedung Bareskrim.

"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus ini, untuk pemeriksaan tersangka (Nina) nanti di akhir," kata jenderal bintang satu itu.

Bambang mengaku sampai saat ini, penyidiknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyidik juga melakukan pengecekan lokasi penanaman di seluruh Indonesia.

"Masih jauh (periksa Nina), kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dan pengecekan lapangan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation dan mengambil sejumlah barang bukti dari kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.

Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).

‎Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas